Beranda | Artikel
Lelaki Memakai Perhiasan Suasa Atau Emas Dengan Kadar 17 Karat
Selasa, 5 April 2016

LELAKI MEMAKAI PERHIASAN SUASA ATAU EMAS DENGAN KADAR 17 KARAT.

Pertanyaan.
Bagi kaum laki-laki perhiasan emas itu haram dipakai, lalu bagaimana hukumnya jika emas yang dipakai itu kadarnya 17 karat atau lebih dikenal dengan suasa? Banyak kaum laki-laki yang memakainya sebagai pasangan untuk batu cincin.

Jawaban.
Jelas berhias diri sebenarnya adalah suatu yang dibutuhkan oleh perempuan, sehingga diperbolehkan pada wanita perhiasan yang tidak diperbolehkan untuk kaum lelaki, seperti memakai sutra dan perhiasan emas. Namun realita saat ini, banyak lelaki dewasa yang berhias diri melebihi kaum wanita, baik cara berpakaian, perhiasan maupun kerapiannya. Saat ini di tengah masyarakat ada sebagian pria mulai berhias diri dengan emas atau yang menyerupainya, baik untuk cincin, jam tangan maupun yang lainnya. Padahal jelas emas telah dilarang untuk digunakan oleh kaum lelaki, dengan dasar hadits Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

sesunggunya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi ummatku yang wanita, namun diharamkan bagi para pria’.” [HR. an-Nasâi no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

Larangan menggunakan emas juga didasarkan kepada ijma’ (kesepakatan) para Ulama. Mereka sepakat mengharamkannya. Demikian juga menggunakan cincin emas telah ada larangannya secara khusus dalam hadits yang diriwayatkan imam al-Bukhari dan Muslim, bahwasannya:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. [HR. al-Bukhâri no. 5863 dan Muslim no. 2089].

Sudah dimaklumi bersama bahwa hukum asal dari sebuah larangan adalah haram.

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahîh Muslim (14/32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para Ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Para Ulama kaum Muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”

Dalam al-Majmû’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para Ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” [al-Majmû’, 4/464]

Larangan ini berlaku pada emas, baik murni maupun campuran. Suasa atau emas 17 karat atau dikenal juga dengan nomina adalah emas yang dicampur dengan tembaga[1] sehingga dihukumi sama dengan emas dalam larangan memakainya sebagai perhiasan bagi kaum laki-laki. Demikian juga emas putih dikenal juga dengan logam mulia platina[2] adalah campuran antara emas dan salah satu  logam putih, biasanya nikel, mangan atau paladium[3]. Banyak Ulama yang memasukkannya kedalam hukum emas, karena ada kandungan emas padanya. Sehingga menggunakan suasa untuk cincin dan sejenisnya terlarang dalam Islam.

Berikut ini fatwa al-Lajnah ad-Dâimah lil Buhûts al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 21867, 24/61 tentang penggunaan emas campuran yang dikenal dengan emas putih.

Pertanyaan.
Sudah tersebar di sebagian orang, khususnya pria penggunaan emas yang disebut “emas putih”. Emas putih tersebut digunakan sebagai jam tangan, cincin atau pena. Orang-orang yang menjual emas semacam ini atau yang pakar perhiasan mengatakan bahwa emas putih adalah emas kuning seperti yang kita kenal. Emas tersebut dicampur dengan logam tertentu (sekitar 5-10%) yang merubah warnanya dari warna kuning emas menjadi putih atau bisa pula menjadi warna lainnya sehingga ia seperti menjadi logam lain. Emas ini sering digunakan akhir-akhir ini dan menjadi rancu akan hukumnya pada kebanyakan orang. Kami harapkan dari Anda sekalian untuk memberikan fatwa akan hukum menggunakan emas putih ini. Semoga Allâh membalas amalan kalian dengan kebaikan atas perjuangan pada Islam dan kaum muslimin.

Jawaban.
Jika realitanya seperti yang kalian ceritakan, maka emas putih semacam itu (yang merupakan hasil campuran dengan logam lain) memiliki hukum sebagaimana emas kuning. Karenanya hukum emas tersebut tidaklah keluar dari pengharaman riba fadhl (artinya tidak boleh lebih bila ditukar sejenis, yaitu ketika ditukar emas dan emas walau beda kadar) dan wajib diserahkan tunai dalam satu majelis ketika ditukar dengan sesama emas, atau ditukar dengan perak atau uang kertas. Emas putih juga tidak boleh digunakan oleh pria (sebagaimana emas kuning). Dan tidak boleh pula menggunakan bejana dari emas putih. Jadi penamaannya dengan emas putih tidaklah mengeluarkan dari hukum tersebut (artinya sama hukumnya dengan emas kuning karena ada campuran emasnya, pen).

Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota, dan Syaikh Sholeh Al Fauzan selaku anggota]

Semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] http://www.kamusbesar.com/38100/suasa
[2] Lihat http://www.kamusbesar.com/50304/emasputih
[3] Lihat http://en.wikipedia.org/wiki/Colored_gold


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4578-lelaki-memakai-perhiasan-suasa-atau-emas-dengan-kadar-17-karat.html